Catatan Ringan Tentang Amanah
Bismillahirrahmanirrahiim
Tergelitik untuk menulis ini, sebagai pengingat diri dan pengingat bagi saudaraku muslim/ah lainnya. Karena Agama adalah nasehat, jika tidak ada lagi yang mau menasehati maka hancurlah agama.
Terkadang kita lupa dan menganggap sepele perkataan-perkataan(baca: janji-janji) yang pernah kita ucapkan saat membantu teman. Ini sering sekali kita lakukan, baik kita sadari maupun tidak, walau semuanya bisa jadi terdorong untuk menghibur kondisi saudara dan meringankan beban pikiran teman.
Namun terlepas dari rasa empati yang diberikan kepada teman tersebut, tindakan jujur dan menepati janji adalah bagian dari cermin keimanan seseorang. Sebagaimana sifat terbaik yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, diantara sifat mulia yang dimilikinya adalah jujur-shiddiq-bisa dipercaya, amanah-menunaikan janji-menunaikan kewajiban, Dan cukuplah seseorang itu dihukumi munafik ketika dua hal ini hilang dari dirinya. Na'udzubillahimindzalik, berlindung kita kepada Allah SWT dari sifat yang demikian.
Melihat kondisi ini, maka menjadi keniscayaan ketika melakukan sesuatu yang membutuhkan akad atau muamalah diantara 2 orang, baik personal maupun secara jama'i, misalnya manajemen perusahaan dan karyawan, guru dengan pihak manajemen sekolah, dibutuhkan suatu kepastian yang jelas tentang apa saja yang menjadi kewajiban dan hak dari kedua belah pihak yang dituliskan secara resmi di atas catatan yang diketahui oleh kedua belah pihak. Megingat ini bagian dari kontrak kerja yang berjangka waktu dan berbayar, maka sudah seharusnya apa yang disampaikan dalam QS Al Baqoroh ayat 282, menjadi acuan yang tepat dalam praktek muamalah yang berlaku.
Al-Quran Surat Al-Baqoroh ayat 282, berikut arti dan tadabbur ayatnya:
Tergelitik untuk menulis ini, sebagai pengingat diri dan pengingat bagi saudaraku muslim/ah lainnya. Karena Agama adalah nasehat, jika tidak ada lagi yang mau menasehati maka hancurlah agama.
Terkadang kita lupa dan menganggap sepele perkataan-perkataan(baca: janji-janji) yang pernah kita ucapkan saat membantu teman. Ini sering sekali kita lakukan, baik kita sadari maupun tidak, walau semuanya bisa jadi terdorong untuk menghibur kondisi saudara dan meringankan beban pikiran teman.
Namun terlepas dari rasa empati yang diberikan kepada teman tersebut, tindakan jujur dan menepati janji adalah bagian dari cermin keimanan seseorang. Sebagaimana sifat terbaik yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, diantara sifat mulia yang dimilikinya adalah jujur-shiddiq-bisa dipercaya, amanah-menunaikan janji-menunaikan kewajiban, Dan cukuplah seseorang itu dihukumi munafik ketika dua hal ini hilang dari dirinya. Na'udzubillahimindzalik, berlindung kita kepada Allah SWT dari sifat yang demikian.
Melihat kondisi ini, maka menjadi keniscayaan ketika melakukan sesuatu yang membutuhkan akad atau muamalah diantara 2 orang, baik personal maupun secara jama'i, misalnya manajemen perusahaan dan karyawan, guru dengan pihak manajemen sekolah, dibutuhkan suatu kepastian yang jelas tentang apa saja yang menjadi kewajiban dan hak dari kedua belah pihak yang dituliskan secara resmi di atas catatan yang diketahui oleh kedua belah pihak. Megingat ini bagian dari kontrak kerja yang berjangka waktu dan berbayar, maka sudah seharusnya apa yang disampaikan dalam QS Al Baqoroh ayat 282, menjadi acuan yang tepat dalam praktek muamalah yang berlaku.
Al-Quran Surat Al-Baqoroh ayat 282, berikut arti dan tadabbur ayatnya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ﴿البقرة:٢٨٢﴾
282. Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Rabb-nya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Tadabbur Ayat:
Ayat 282 ini ayat terpanjang dalam Al-Qur’an. Menjelaskan dasar-dasar sistem akuntansi dan sistem jual beli, yaitu mencatat hutang piutang dengan baik dan rinci. Sebab itu, mencatat transaksi jual beli yang dilakukan dengan tidak tunai hukumnya wajib.
Hal-hal yang harus terpenuhi mencakup: masa hutang, pencatatnya harus memiliki sifat adil dan syarat-syarat yang diterapkan harus dapat diterima oleh yang berhutang, bukan sesuai kehendak yang menghutangi seperti sistem riba atau kapitalisme sekarang. Jika yang berhutang itu orang bodoh, atau lemah, atau tidak mampu mendiktekan persyaratannya, maka walinya yang melakukannya. Harus ada dua saksi yang menyaksikan, khususnya jika transaksinya besar. Kalau tidak ada dua saksi dari laki-laki, maka satu laki-laki digantikan dengan dua wanita. Para saksi harus siap saat diperlukan kesaksian mereka di pengadilan atau di luar pengadilan. Catatan transaksi harus detil, mencakup semua masalah besar maupun kecil. Inilah sistem yang paling kuat menghilangkan keragu-raguan dan sangat menjamin para pihak jika terpaksa harus dibawa ke pengadilan dalam memutuskan perselisihan di antara mereka. Jika jual beli atau transaksi bisnis itu dilakukan dengan tunai, maka boleh tidak dicatat, namun tetap harus ada dua orang saksi yang adil, khususnya jika transaksi tersebut besar nilainya. Sedangkan para pencatat dan para saksi tidak boleh curang karena curang itu termasuk perbuatan maksiat pada Allah.
Kalau kita perhatikan dengan teliti, sejak dari ayat 177 yang membahas masalah keimanan, sosial, akhlak, diteruskan dengan pembahasan hukum pidana, perdata, shaum Ramadhan, sistem mencari harta, ibadah haji, infak fii sabilillah, sistem perang, hijrah, jihad, membangun rumah tangga dan permasalahan-permasalahan yang terkait dengannya, sistem ekonomi dan sampai kepada sistem akuntansi Islam ini dapat kita petik hikmah besar, yakni semua sistem Islam itu, apakah ibadah, jihad, hukum, perundang-undangan, akhlak, bisnis dan ekonomi erat kaitannya dengan keimanan. Pelaksanaan sistem-sitem tersebut adalah bukti adanya iman. Tidak menerapkannya, bukti lemahnya iman dan membatalkan iman. source: https://kon-taq.blogspot.co.id/2014/05/tadabbur-surah-al-baqarah-ayat-282.html
Kesimpulan dari tadabbur ayat diatas sangat-sangat jelas yakni "Tidak menerapkannya, bukti lemahnya iman dan bahkan dapat membatalkan keimanan". Sungguh ancaman yang besar bagi seorang mukmin yang menjadikan keimanan sebagai tolak ukur kebaikan dirinya. Beruntunglah para jiwa yang senantiasa memperhatikan kondisi iman dan hatinya. Yang senantiasa mengharap keridhoan Allah SWT.
Semoga Allah mampukan kita menjadi insan yang mampu menepati janji-janji dan menjaga amanah dengan sebaik-baiknya. Menjaga amanah bukanlah perkara yang ringan namun sebanding dengan balasan kebaikan yang akan diterimanya kelak di akhirat.
Wallahu'alam bish showab
AlFaqir Ilallah
Rahmi Prayanti
Kesimpulan dari tadabbur ayat diatas sangat-sangat jelas yakni "Tidak menerapkannya, bukti lemahnya iman dan bahkan dapat membatalkan keimanan". Sungguh ancaman yang besar bagi seorang mukmin yang menjadikan keimanan sebagai tolak ukur kebaikan dirinya. Beruntunglah para jiwa yang senantiasa memperhatikan kondisi iman dan hatinya. Yang senantiasa mengharap keridhoan Allah SWT.
Semoga Allah mampukan kita menjadi insan yang mampu menepati janji-janji dan menjaga amanah dengan sebaik-baiknya. Menjaga amanah bukanlah perkara yang ringan namun sebanding dengan balasan kebaikan yang akan diterimanya kelak di akhirat.
Wallahu'alam bish showab
AlFaqir Ilallah
Rahmi Prayanti
0 komentar